Kamis 28 Feb 2019 14:24 WIB

Habib Bahar Mulai Disidang, Dakwaan Urai Aksi Penganiayaan

Habib Bahar hari ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar jalani sidang perdana di PN Bandung.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar jalani sidang perdana di PN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith (36 tahun), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/2). Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MKU (17 ) dan CAJ (18) dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam surat dakwannya, JPU Bambang Hartoto, mengungkapkan penganiayaan tersebut. JPU mengatakan, penganiayaan terjadi pada 1 Desember 2018.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali. Atas kejadian di Bali, terdakwa marah dan memanggil kedua korban.

Kedua korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Bahar, Agil Yahya dan Abdul Basith. Kedua korban dibawa Pondok Pesantren (Ponpes) milik Bahar di Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.