REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur Jokowi-Maruf Amin, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mengatakan, pihaknya masih mengkaji untuk melaporkan pelaku pembakaran kaus bergambar Jokowi, yang videonya beredar di media sosial. Machfud mengatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan bagian hukum, terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Itu nanti akan dikonsultasikan, dikaji dari bagian hukum. Terus juga akan kita kaji secara internal dulu, dari kita maupun dari TKD di Sampang," katanya saat bersilaturahim dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (28/2).
Machfud mengatakan, pembakaran kaus bergambar Jokowi tersebut memang sudah dapat dipastikan melanggar, karena dilarang. Namun demikian, lanjut Macfud, dirinya tidak mau gegabah dan tetap mengkaji langkah yang akan diambil menyikapi pembakaran tersebut.
"Pengrusakan, pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) kan udah jelas kan dilarang. Nanti kita kaji dari bagian hukum untuk bisa melihat apakah cukup ranahnya Panwaslu bersama Gakkumdu," ujarnya.
Mantan Kapolda Jatim itu menegaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada relawan pendukung Jokowi-Maruf untuk tidak membalas dengan aksi serupa. Dia pun mengaku sudah menginstruksikan agar pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 tetap melaksanakan pesta demokrasi tabpa ada rasa ketakutan, dan tidak ada intimidasi.
"Tapi kita berupaya untuk tidak melakukan hal yang sama. Kita minta menjaga kondusivitas wilayah, terus kemudian tetep melakukan kampanye yang bersenang-senabg, tanpa ada ketakutan, tidak ada intimidasi," kata Machfud.
Sebelumnya, Video pembakaran kaos bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin beredar di sosial media dan group-group WhatsApp. Lokasi kejadian pembakaran kaos tersebut diduga berada di Sampang, Madura. Dalam video itu, tampak sejumlah pemuda menyobeki kaos bergambar pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01. Tak hanya disobeki, beberapa pemuda juga terlihat membakar kaos itu dan menginjak-injaknya.