Kamis 28 Feb 2019 16:03 WIB

Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke Kejati

Polda melimpahkan tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke kejati.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh kontainer surat surat tercoblos. Polda Metro menyerahkan tersangka berinisial MIK dan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi tersangka MIK ini adalah tersangka yang melakukan pemberitaan bohong hoaks diupload sekitar tanggal 2 Januari, berita adanya tujuh kontainer di Tanjung Priok. Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggungjawab penyidik akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2).

Argo menuturkan, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Rabu (27/2) kemarin. Artinya, sambung Argo, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada kejaksaan. "Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, menyerahkan tersangka dan barang bukti ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone," ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial MIK ditangkap usai menyebarkan berita bohong atau hoaks, di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1). Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai mengunggah berita tentang adanya tujuh kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Bahwa dari hasil riksa tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegon sana. Dari riksa yang  bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement