REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith (36 tahun), tak akan lagi digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengambil langkah memindahkan persidangan perkara ini ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Seram.
"Tempat persidangan akan kami pindahkan agar tak menganggu sidang lainnya," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad, dalam sidang dakwaan Kamis (27/2).
Menurut Edison, pemindahan lokasi persidangan perkara ini akan dilakukan mulai sidang kedua, yaitu pada tanggal 6 Maret mendatang. Ia mengatakan, salah satu pertimbangan memindahkan lokasi perisidangan ini adalah untuk kelancaran semuanya.
"Karena persidangan lain harus berjalan. Sehingga dipindahkan agar tidak mengganggu sidang lain," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, pernah digunakan untuk persidangan perkara Buni Yani. Sidang perkara tersebut banyak menyedot perhatian masyarakat dan selalu diwarnai dengan aksi unjukrasa. Gedung milik Pemkot Bandung tersebut memang representatif untuk digelarnya sidang Habib Bahar. Ruangan yang digunakan ada di lantai tiga yang merupakan sebuah aula yang cukup besar.