REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Nasional Perempuan menilai kasus pelacuran yang menjerat artis VA (Vanessa Angel) mengindikasikan telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dalam industri hiburan. Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati saat menjenguk VA yang kini ditahan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (28/2), mengatakan kedatangannya ingin memantau dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Hal ini tak lain membangun mekanisme untuk mencegah adanya penyiksaan perempuan di dalam tahanan maupun memantau perempuan dalam industri hiburan," ujar Sri.
Sri menyatakan melalui kasus VA, Komnas Perempuan ingin mengetahui langsung bagaimana situasi di dalam tahanan, langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyiksaan di dalam tahanan, dan bagaimana memahami perempuan dalam industri hiburan yang mengindikasikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
"Pintu masuknya melalui kasus VA yang sekarang ditahan di Polda. Kasus VA merupakan contoh industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Secara kasat mata, kondisi VA memang terlihat sehat. Hanya saja aspek psikologisnya sedikit terganggu saat VA berada di dalam sel. Untuk itu, mengusulkan kepada penyidik agar psikologis VA bisa dilakukan pemulihan.
"Dia sehat, hanya saja merasa tidak nyaman. Mungkin karena di dalam sel. Kami usulkan bisa dilakukan pemulihan dengan cara konseling yang akan dilakukan lembaga layanan yang ada di Surabaya," ucapnya.
Diungkapkannya, dalam Paripurna Komnas Perempuan terakhir, terlihat perempuan yang terjerat dalam kasus pelacuran tak lain merupakan korban. Sri menilai, yang paling penting untuk segera dilakukan penindakan adalah germo dan pelanggan.
"Mereka (germo dan pelanggan) yang membuat jeratan terjadinya tindak pidana prostitusi. Sedangkan perempuan selalu menjadi korbannya. Ini yang perlu diperhatikan," kata dia.
Saat kunjungan itu, Sri juga sempat berbincang dengan penyidik Polda Jatim tentang modus-modus yang dilakukan germo serta bagaimana seorang perempuan terjebak dalam pusaran pelacuran. Meski demikian, Sri menegaskan, dalam kasus ini VA tetaplah korban yang harus dilindungi haknya.
"Saya akan terus memantau dan menyikapi kasus kasus yang berkaitan dengan perempuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pemulihan korban agar kasus pelacuran bisa dihentikan. Sesuai mandat Komnas Perempuan yakni menciptakan situasi kondusif bagi penghapusan kekerasan dalam perempuan," ujarnya.