Kamis 28 Feb 2019 21:01 WIB

Menteri BUMN Mengaku Belum Tahu Divestasi Saham Vale

Vale sudah melayangkan surat minta divestasi saham ke pemerintah Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Operasi PT Vale di Sorowako.
Foto: vale.com
Operasi PT Vale di Sorowako.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno mengaku hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar terkini terkait rencana divestasi saham PT. Vale Indonesia Tbk. Padahal, Vale sudah melayangkan surat peminatan akan melakukan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia sebagai salah satu langkah mematuhi undang undang.

"Itu tanya sama Inalum. Belum sampai ke saya," ujar Rini saat dijumpai usai Rapat Koordinasi BUMN di JCC, Kamis (28/8).

Baca Juga

Dilain sisi, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan dirinya sudah mendengar rencana Vale tersebut. Hanya saja, kata Fajar pihak Kementerian BUMN masih menunggu arahan dari Kementerian ESDM terkait langkah ini.

"Memang lintas kementerian, tetapi sektornya itu di ESDM yang memberikan persetujuan terlebih dahulu," ujar Fajar dilokasi yang sama.

Fajar juga mengaku pemerintah sudah meminta Inalum untuk mempersiapkan diri, dan melakukan kajian-kajian untuk divestasi tersebut. Ia pun meyakini hal ini tidak akan menambah beban untuk Inalum. Apalagi, lanjutnya, jika mempertimbangkan penambahan cadangan yang nantinya akan didapat oleh negara.

"Kalau dari kami pertimbangannya tetap penguasan cadangan. Holding itu salah satu amanahnya adalah mengakuisi cadangan-cadangan itu. Kami melihat ini satu peluang yang bagus. Kalau ini bagus untuk Inalum, cost and benefit-nya bagus ya kami akan ambil," ujar Fajar.

Sebelumnya, Direktur Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saifulhak mengatakan, Vale telah mengirim surat ke Menteri ESDM pada Desember 2018 soal rencana divestasi. "Memberitahukan akan menawarkan sahamnya ke BUMN sebesar 20 persen dengan mekanisme rencana right issue," ujar Yunus.

Menurut Yunus, penawaran itu merupakan aksi korporasi biasa yang jadi bagian kewajiban divestasi Vale sebagaimana diatur dalam kontrak karya dan PP 77 Tahun 2014, yang jatuh tempo Oktober 2019.

Divestasinya sendiri sebenarnya belum jatuh tempo, dan jawaban yang bisa diberikan pemerintah maksimal adalah sesuai ketentuan berlaku, yakni sebelum Oktober nanti. Proses, kata dia, masih berlangsung sampai saat ini.

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Inalum sedang menunggu penugasan dari pemerintah terkait divestasi Vale. Vale merupakan salah satu produsen nikel terkemuka di Indonesia. 

"Nah nikel itu penting sekali untuk baterai di masa depan. Jadi kalau saya ditanya penting atau tidak? Ya penting. Tapi apakah mau diambil sahamnya atau tidak? Ya tergantung penugasan. Itu mesti tanya Ibu Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ujar Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement