REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, gerakan kantong plastik tidak gratis (KPTJ) yang akan digelar serentak oleh pengusaha ritel belum tepat. Sebab langkah itu, kata Tulus, belum diikat oleh regulasi yang mengaturnya.
“Harusnya Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) menunggu regulasi pemerintah dulu,” kata Tulus kepada Republika, Kamis (28/2).
Dia menjelaskan, pemberlakuan KPTJ tanpa adanya regulasi hukum yang tetap akan membuat konsumen bertanya-tanya. Meski dia mendukung visi pemerintah terkait pengurangan kantong plastik, namun langkah Aprindo bersama ritel harus dikaji ulang.
Terkait tarif plastik yang diterapkan kepada konsumen sebesar Rp 200 hingga Rp 1.000, hal itu juga tak tepat karena belum dikaji secara komprehensif. Meski Aprindo mengklaim harga tarif plastik yang ditetapkan tidak mengambil margin apapun, Tulus menilai hal itu tetap harus dibicarakan agar tidak membebani konsumen.
“Itu baru klaim sepihak dari Aprindo, kita belum tahu itu benar atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2019, gerai-gerai ritel yang menjadi anggota Aprindo akan memberlakukan KPTG di setiap daerah. Langkah tersebut merupakan upaya Aprindo untuk mendorong pemerintah membuat regulasi hukum tetap terkait pelarangan kantong plastik belanja dan pengurangan sampah plastik.
“Ini mendorong visi pemerintah di 2025 yang ingin mengurangi 30 persen sampah dan 70 persen sampah plastik di dalamnya,” kata Ketua Aprindo Roy Mandey.