Jumat 01 Mar 2019 01:07 WIB

KPK Dalami Aliran Suap ke Bupati Lampung Tengah

Penyidik mendalami dugaan aliran ke Bupati Lampung tengah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa (tengah) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa (tengah) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mustafa dan sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah. Pada Kamis (28/2), penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Madani dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/2).

Diketahui, sejak kasus ini dibongkar, sedikitnya 50 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa penyidik. Keterangan puluhan saksi itu memperkuat konstruksi hukum suap dan gratifikasi orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut.

KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.  Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement