REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi siaran lagu-lagu berbahasa Inggris, di antaranya adalah dua lagu hits milik musisi dunia, Bruno Mars dan Ed Sheran. Menurut Emil, panggilan akrabnya, KPID merupakan lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah dalam hal kebijakan.
Emil mengakui, sampai Kamis petang, ia belum mendapatkan kelengkapan data atau alasan yang menjadi dasar kebijakan pelarangan dua lagu yang dipopulerkan oleh Bruno Mars tersebut.
"KPID kan lembaga independen ya, per hari ini saya belum mendapatkan kelengkapan data dan alasan-alasannya seperti apa," ujar Emil Kamis petang (28/2).
Emil menyatakan ingin ekonomi kreatif yang berupa lagu bisa hadir tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan baik pendengar maupun musisinya.