REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendesak calon presiden pejawat Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan cuti kampanye Pilpres 2019. Menanggapi desakan itu, Jokowi menyampaikan kegiatan yang dilakukannya selama ini sebagai Presiden dan juga calon presiden tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menjelaskan, di dalam aturan KPU tak mengharuskan calon presiden pejawat untuk mengambil cuti kampanye. “Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan,” ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3).
Jokowi mengatakan, ia akan menggunakan cuti kampanye jika aturan mengharuskannya untuk mengambil cuti selama masa kampanye. Selama aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, maka ia tak akan melakukan cuti kampanye.
“Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja, saya bisa paling hari Sabtu atau Ahad. Lebih baik seperti itu. Aturan memperbolehkan kok. Kalau aturan memang mengharuskan ya saya akan cuti,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, anggota tim advokasi hukum BPN, Indra meminta agar capres pejawat Jokowi melakukan cuti kampanye di Pilpres 2019 ini. Menurutnya, Jokowi perlu melakukan cuti agar tak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan dan menghindari penggunaan fasilitas negara selama berkampanye.
Ia pun mencontohkan sikap Sandiaga Uno yang mundur dari Wakil Gubernur DKI untuk mengikuti pilpres. “Ayo gentle dong. Bang Sandi saja mundur, gentle juga dong Pak Jokowi. Minimal cuti,” kata Indra, Selasa (26/2).