REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi sepak bola nasional ke Satgas Antimafia Bola. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Mukri menyampaikan, tim penuntut menilai berkas perkara belum lengkap.
Penilaian tersebut yang membuat kejaksaan belum bisa menyeret para tersangka mafia bola, ke persidangan. Mukri mengatakan, dari lima berkas perkara terhadap enam tersangka yang disorongkan penyidik kepolisian, semuanya belum lengkap.
“Tim di JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memeriksa berkas perkara. Dan ternyata, masih banyak kekurangan. Syarat formil dan materilnya belum lengkap. Jadi kami kembalikan ke kepolisian,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (1/3).
Menurut dia, kejaksaan masih menunggu tim penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materil, sebelum JPU membawa dakwaan ke pengadilan. Satgas Antimafia Bola, sejak Januari lalu mengantongi 16 tersangka terkait skandal manipulasi dan pengaturan pertandingan di kompetisi sepak bola nasional. Enam di antaranya, dalam tahanan. Keenam tahanan tersebut, pada Februari lalu, berkas penyidikan dinyatakan rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa segera ke persidangan.
Keenam tahanan tersebut, dirangkum dalam lima berkas perkara. Mereka yaitu, tersangka Johar Lin Eng. Mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 tentang penggelepan dan penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Tersangka lain, yakni Dwi Irianto alias Mbah Putih. Mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tersebut, disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Adapun Priyanto dan putrinya Anik Yuni Artikasari berada dalam satu berkas penyidikan. Priyanto merupakan komisi wasit Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng). Putrinya, Anik sebagai wasit futsal. Keduanya disangka Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU 11/1980 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010.
Masih ada dua tersangka lagi, yakni Mansyur Lestaluhu. Staf Direktur Perwasitan di PSSI itu, disangka Pasal 3 UU 11/1980, dan Pasal 5 UU 8/2010. Terakhir, Nurul Safarid, wasit di Liga 3 yang disangka melanggar Pasal 3 UU 11/1980, dan Pasal 5 UU 8/2010. Menengok sangkaan para tersangka tersebut, jika terbukti di pengadilan, semuanya terancam penjara enam sampai delapan tahun jika terbukti.
Para tersangka tersebut, sebetulnya berada dalam satu laporan. Yakni, terkait pelaporan yang dilakukan oleh Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani di kompetisi LIga 3 2018. Adapun di penyidikan lanjutan, Satgas Antimafia Bola, juga sudah mentersangkakan Vigit Waluyo yang juga terkait Liga 3. Sedangkan di Liga 2, pekan lalu, satgas menetapkan mantan anggota Exco PSSI Hidayat sebagai tersangka.
Satgas, juga beruntut menetapkan tersangka lain. Di antaranya, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang dituduh melakukan penghilangan barang bukti. Penetapan tersangka terhadap Joko, sebetulnya menjadi gerbang penyidikan baru bagi satgas, untuk mengungkap skandal pidana dalam pengaturan dan manipulasi pertandingan di Liga 1.