REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi sepak bola nasional ke Satgas Antimafia Bola. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Mukri menyampaikan, tim penuntut menilai berkas perkara belum lengkap.
Penilaian tersebut yang membuat kejaksaan belum bisa menyeret para tersangka mafia bola, ke persidangan. Mukri mengatakan, dari lima berkas perkara terhadap enam tersangka yang disorongkan penyidik kepolisian, semuanya belum lengkap.
“Tim di JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memeriksa berkas perkara. Dan ternyata, masih banyak kekurangan. Syarat formil dan materilnya belum lengkap. Jadi kami kembalikan ke kepolisian,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (1/3).
Menurut dia, kejaksaan masih menunggu tim penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materil, sebelum JPU membawa dakwaan ke pengadilan. Satgas Antimafia Bola, sejak Januari lalu mengantongi 16 tersangka terkait skandal manipulasi dan pengaturan pertandingan di kompetisi sepak bola nasional. Enam di antaranya, dalam tahanan. Keenam tahanan tersebut, pada Februari lalu, berkas penyidikan dinyatakan rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa segera ke persidangan.