REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap belasan preman. Mereka ditangkap karena melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seijin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong itu ditangkap lantaran tersangka menguasai lahan milik korban secara paksa dengan cara merusak kunci gembok pintu dan rantai. Mereka juga mengintimidasi terhadap pekerja yang diutus pemilik lahan.
"Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol para tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi," kata Edi pada konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (1/3).
Para tersangka yang ditangkap ini berinsial NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD," ungkap Edi.
Modus para tersangka adalah memasuki lahan secara paksa, mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar dengan seng, serta memasang papan kepemilikan yang seolah-olah sah. "Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah," kata Edi.
Papan itu bertuliskan Tanah Garapan Ini Milik Alm Nawi bin Ajab berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8500 M2 dan Milik Alm Oseh bin Pain. Berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 M2, pernyataan yang tercetak pada papan itu seolah-olah itu ada legalitas yang sah, padahal tidak.
"Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187," kata Edi.
Edi menjelaskan kronologi kejadian, yakni sekelompok orang yang dipimpin NE secara bersama-sama mendatangi lahan tanah kosong milik Muji Sukardi yang merupakan orang tua dari Masto Sukardi. Pelaku melawan hukum dengan cara memasuki lahan tersebut melalui pintu kecil, yang sudah dirusak sebelumnya.
Di dalam lokasi tersebut, para tersangka juga mendirikan bangunan bedeng serta menutup dengan pagar menggunakan seng. "Korban yang sedang menyuruh para pekerja melakukan pemasangan perbaikan pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan, tetapi datang tersangka langsung melakukan pengancaman kepada para pekerja agar berhenti, apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan dari para tersangka," paparnya.
Sebanyak 19 tersangka lahan kosong tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.