REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3) dini hari, menciduk artis Sandy Tumiwa. Dia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi menuturkan Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Dedi mengatakan hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan penyidikan, polisi mendapatkan informasi Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp 800 ribu per gram," kata Dedi, Sabtu (2/3).
Kemudian petugas menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.