Sabtu 02 Mar 2019 15:00 WIB

Sukabumi Bentuk Tim Pejantan Tangguh Tangani Jalan Berlubang

Aduan jalan akan direspon oleh petugas yang diberikan julukan Pejantan Tangguh.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan rusak dan berlubang (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Jalan rusak dan berlubang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jalan yang menjadi kewenangannnya. Caranya dengan membentuk tim khusus yang diberi julukan Pejantan Tangguh yang merupakan kepanjangan dari penanganan jalan dan jembatan ditangani sungguh-sungguh.

"Apabila menemukan kondisi jalan dan jembatan berlubang yang merupakan kewenangan Pemda Kota Sukabumi segera hubungi para petugas kami,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Jumat (1/3).

Baca Juga

Nantinya aduan ini akan direspon oleh petugas yang diberikan julukan Pejantan Tangguh. Pengaduan ini kata Fahmi bisa disampaikan melalui @dishub_kotsi atau melalui aplikasi Super atau aplikasi Sukabumi Participated Responder . Laporan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam.

Upaya ini lanjut Fahmi dilakukan agar warga Sukabumi semakin nyaman dan merasakan kehadiran pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan. Khususnya sarana jalan diharapkan bisa lebih baik kondisinya dibandingkan sebelumnya.

Di sisi lain ujar Fahmi, program aplikasi Super ini untuk memudahkan warga untuk memberikan pengaduan, keluhan, dan aspirasi mengenai layanan yang diberikan pemerintah. "Kami ingin seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi memiliki kesepahaman sebagai kewajiban dan kecepatan pelayanan menjadi syarat utama,’’ ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Di mana bimtek ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemampuan di setiap OPD apabila ada keluhan dari masyarakat yang harus direspon cepat.

Masyarakat kata Fahmi, hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut di playstore dan melakukan registrasi. Selanjutnya masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun keluhan seperti di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Dalam aplikasi itu kata Fahmi ada pilihan bagi warga mengadukan masalah tersebut ke intansi pemerintah yang mana. Nantinya instansi tersebut diharuskan memberikan respon dengan sesegera mungkin pengaduan tersebut.

"Ketika keluhan tersebut belum direspon akan diketahui secara mudah dan akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement