REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut sejumlah pelanggaran prosedur menjadi penyebab kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (23/2). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Dari penyidikan yang kita lakukan, kebakaran berasal dari ruang mesin Kapal Artha Mina Jaya. Setelah diperiksa mendalam, penyebabnya adalah tersulutnya fiber dan barang yang mudah kebakar," kata Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).
Argo menjelaskan, proses pengelasan itu akan menghasilkan sisa-sisa elektroda las bersuhu tinggi. Sehingga, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengelasan di dalam kapal yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar itu.
"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.