REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati Syafri berencana mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin (4/2). Hal ini dilakukannya karena tidak terima diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Hayati dari PAHAM Indonesia, Zulhesni mengatakan saat ini semua berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan banding sudah siap. "Insya Allah, rencananya memang besok. Bu Hayati saat ini sudah ada di Jakarta," kata dia pada Republika.co.id, Ahad (3/2).
Ia menegaskan perlengkapan administrasi untuk proses gugatan sudah dibuat dan akan diberikan Ke Kemenpan-RB esok hari. Ia mengatakan, dalam surat banding, Hayati mengemukakan alasan ia dipangil oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Zulhesni menjelaskan, pada saat dipanggil oleh Kementerian Agama, Hayati kebanyakan diperiksa masalah cadar yang dikenakannya. Sanksi pemecatan yang diberikan pun dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Hayati langsung mendapatkan surat pemecatan dari Kementerian Agama dengan alasan kehadiran. Sementara, kata Zulhesni, Hayati seharusnya diberi peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya dinyatakan diberhentikan.
"Kita juga membantah ketidakhadiran yang diadilkan ke Menteri Agama. Bu Hayati tidak hadir itu ada izin, dan itu kita buktikan nantinya ke Bapeg," kata Zulhesni.
Sementara itu, Hayati berharap dia bisa mendapatkan keadilan. Kehadirannya ke Kemenpan-RB dilakukan untuk mencari kebenaran untuk dirinya. Ia juga berharap keputusan yang diberikan Kemenag dapat ditinjau kembali.
"Yang saya lakukan (selama izin) itu adalah wujud pengabdian untuk negeri. Tapi mungkin dari sisi administrasinya yang kurang atau apa, makanya saya ajukan banding," kata Hayati diwawancari secara terpisah.
Ketidakhadiran Hayati di kampus disebabkan oleh dia saat ini tengah menyelesaikan S3. Padahal, menurut Hayati, selama ini, izin mengajar karena sedang menyelesaikan S3 adalah hal yang sering dilakukan di lingkungan akademik.
Ia berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan bisa pulang ke Padang, Sumatra Barat untuk menjalani kewajibannya. "Yang pasti kalau bisa secepatnya, karena anak-anak di rumah, banyak kewajiban yang ditinggalkan," kata Hayati.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Humas ITjen Kementerian Agama, Nurul Badruttaman mengatakan apabila Hayati keberatan bisa mengajukan hak banding. "Jika keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak banding," kata dia.
Hak banding yang dimiliki Hayati memiliki waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat pemberhentian disampaikan. Lebih dari itu, maka banding akan hangus dan Hayati dianggap menerima SK pemberhentian secara penuh.