REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk sekeras-kerasnya tindakan Israel yang secara membabi-buta melarang pejabat Waqaf, penjaga dan orang yang ingin beribadah memasuki Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Yerusalem).
Di dalam satu pernyataan, kementerian itu mengatakan Israel berusaha mengosongkan masjid tersebut dari orang Palestina dan Muslim yang akan beribadah. Demikian laporan Kantor Berita Palestina, WAFA, Senin (4/3).
Larangan itu diberlakukan sebagai bagian dari rencananya untuk melakukan "pemisahan sementara" Al-Aqsha sampai tempat tersebut dibagi.
Kementerian tersebut memperingatkan tindakan sewenang-wenang Israel terhadap Masjid Al-Aqsha adalah dalam kerangka Judaisasi dan mengubah ciri khas serta identitas Kota Al-Quds.
Pada Ahad pagi, polisi Israel menyerahkan kepada Ketua Dewan Awqaf di Al-Quds, Sheikh Abdul-Azim Salhab perintah yang melarang dia memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha selama 40 hari.