REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan pemerintah harus membuat regulasi yang memperkuat otoritas Baznas. Dengan demikian Baznas menjadi lembaga yang mandiri dan bisa meringankan beban pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengatakan, zakat bisa membantu meringankan pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Artinya beban APBD atau APBN untuk menanggulangi kemiskinan bisa diringankan zakat yang dikelola Baznas.
Ia menerangkan, sekarang ada Undang-undang (UU) yang mengatur agar Baznas mendapatkan bantuan dana dari APBN dan APBD. Padahal mestinya Baznas mendapat uang zakat untuk membantu pemerintah daerah dan pusat menanggulangi kemiskinan.
"Bukan uang zakat (yang di Baznas) dimasukkan ke APBD/ APBN, tapi yang tadinya uang APBD/ APBN yang mau dikasih ke Baznas dan untuk menanggulangi kemiskinan dihentikan (karena kemiskinan ditanggulangi Baznas, red)," kata Zainulbahar kepada Republika di Hotel Sunan Surakarta, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, dalam Baznas ada bagian sekretariat yang isinya staf-staf. Mereka ditugaskan Kementerian Agama untuk bekerja di Baznas pusat. Pemerimtah daerah menunjuk orang untuk menjadi staf yang bekerja di Baznas daerah.
“Jadi staf-staf tersebut digaji pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Zainulbahar menegaskan Baznas bisa menghimpun dana zakat dengan sangat banyak. Staf-staf tersebut tidak perlu lagi digaji pemerintah. Setidanya staf-staf tersebut tidak menjadi beban APBD atau APBN.
Menurut Zainul, seharusnya pemerintah daerah memberi anggaran ke Baznas daerah untuk biaya operasi mereka. Supaya Baznas daerah bisa bekerja maksimal. Hasil kinerja Baznas daerah bisa untuk menanggulangi kemiskinan. Artinya Baznas daerah telah membantu pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan.
"Tapi (kinerja Baznas) tidak maksimal karena jumlah zakat yang terhimpun Baznas kecil, kalau zakat terhimpun puluhan triliun (di Baznas), pemerintah tidak perlu lagi membayar gaji pegawai dan tidak perlu ada APBD untuk membantu operasional Baznas daerah," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah kadang-kadang meminjamkan gedung dan mobil ke Baznas daerah. Artinya Baznas harus disusui pemerintah derah.
Hal tersebut, ungkap Zainulbahar, terjadi karena Baznas tidak diperkuat menjadi lembaga independen untuk mengentaskan kemuskinan. Otoritas Baznas dalam mengumpulkan zalat juga belum cukup baik. Padahal kalau otoritas Baznas diperbaiki bisa mengumpulkan zakat dengan sangat banyak.
Ia mengungkapkan, tantangannya sekarang bagaimana supaya Baznas pusat dan daerah bisa menghimpun zakat lebih baik lagi. "Caranya pemerintah memberikan fasilitas sehingga Baznas punya otoritas supaya koorporasi, perusahaan-perusahaan, UMKN, aparat sipil negara (ASN) membayar (zakat)," ujarnya.
Menurut Zainulbahar, agar Baznas mendapatkan otoritas dalam menghimpun dan mengelola zakat, Baznas harus didukung regulasi dari pemerintah pusat dan daerah.
Regulasi tersebut dibuat agar ASN, perusahaan dan koorporasi membayar zakat ke Baznas. Sebagai contoh, regulasi yang mengimbau atau mewajibkan ASN membayar zakat ke Baznas.
“Tapi kewajiban tersebut hanya untuk ASN yang menyatakan suka rela membayar zakat ke Baznas,” tuturnya.