REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menanggapi terkait temuan tiga warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih di Ciamis, Jawa Barat. Ia meminta kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyerahkan data WNA yang memiliki KTP-Elektronik kepada KPU.
"KPU ingin menyelesaikan itu, KPU tidak ingin gaduh, KPU ingin fokus menyelesaikan asalkan datanya diberikan. Kalau data nggak diberikan gimana KPU bisa menyelesaikan?" kata Viryan kepada wartawan, Senin (4/3).
Apalagi, KPU mengaku telah berkirim surat kepada Dukcapil pada 28 Februari. "KPU jamin nggak sampai sehari selesai. Ada atau tidak di dalam DPT kalau ada yang pasti akan kami coret," ujarnya.
Viryan menegaskan KPU bertekad menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan persoalan DPT. Menurut dia, temuan demi temuan yang ada di bebeberapa daerah tersebut dapat menganggu banyak pihak.
"Kita ingin sekali kerja langsung bersihakan secara keseluruhan, tuntas," tuturnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan tiga WNA masuk dalam DPT. Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif mengatakan temuan itu didapati setelah Bawaslu melakukan korespondensi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.
“Korespondesi dilakukan untuk meminta data WNA di Ciamis,” kata Syamsul, Senin (4/3).
Bawaslu pun melakukan verifikasi data dan menemukan adanya WNA yang masuk dalam DPT Hasil Perbaikan dan dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Ketiga WNA itu merupakan warga Lebanon, Cina, dan Inggris.