REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gara-gara memasang stiker kampanye di puluhan kendaraan taksi daring (online), Calon Anggota Legislatif (Caleg) Muhammad Khadafi divonis Bawaslu Kota Bandar Lampung bersalah. Ia divonis bersalah karena melanggar administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah dalam sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu mengatakan Muhammad Khadafi telah dijatuhi hukuman atau sanksi peringatan tertulis. Bawaslu menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan dijatuhi sanksi kepada Caleg DPR RI Muhammad Khadafi berupa teguran tertulis,” kata Candrawansah dalam sidang putusan pelanggaran pemilu, Senin (4/3).
Ia menyatakan dari hasil putusan itu terlapor dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. Stiker caleg DPR RI tersebut terpasang di 29 unit taksi daring dalam rangka kampanye.
Kuasa Hukum Terlapor Sumarsi mengatakan putusan tersebut kurang tepat. Karena, pada persidangan sebelumnya pihaknya mendengar dari penemu baik dari bukti dan keterangan saksi menyatakan kliennya mengetahui pemasangan stiker.
Mengenai putusan tersebut, Sumarsi menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kliennya. Mereka akan berunding apakah akan segera mengajukan koreksi atau tidak kepada Bawaslu. Jika mengajukan koreksi ke Bawaslu, ia optimistis koreksinya dikabulkan berdasarkan keterangan dalam persidangan sebelumnya.