REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, Jhon Richard Banua merendam seorang kepala kampung berinisial AK dan dua rekannya di dalam kolam di samping kantor bupati. Alasannya, kepala kampung itu kedapatan terlibat memproduksi serta menjual minuman keras oplosan di wilayah itu.
Bupati Jhon Richard di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin (4/3), mengatakan, sanksi merendam sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, dan kini kedapatan lagi tiga orang, termasuk kepala kampung. Selain sanksi merendam di dalam kolam dengan air sebatas dada orang dewasa, bupati mengatakan mereka akan diberikan juga sanksi pemerintahan karena sudah ada komitmen sebelumnya untuk memberantas minuman keras.
"Saya akan panggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk merespons ini guna memberikan contoh kepada kepala-kepala kampung yang lain," katanya.
Menurut bupati, setelah gencar dilakukan razia peredaran dan pembuatan minuman keras beralkohol di wilayah kota, kini pembuat bergeser dan memulai usaha mereka di wilayah pinggiran. "Walau mereka sudah bergeser memproduksi di wilayah pinggiran, bukan berarti pemerintah akan diam dan membiarkan mereka. Kita akan terus kejar," katanya.
Jhon mengimbau 40 kepala distrik dan 327 kepala kampung lainnya agar tidak terlibat dalam pembuatan minuman beralkohol karena sanksinya direndam. "Kalau ada kepala kampung yang terlibat membuat minuman keras maka akan diproses secara hukum dan secara pemerintahan kita akan melihat untuk memberhentikan dari jabatan kepala kampung," katanya.
Oknum kepala kampung ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Wamena Kota setelah menginterogasi seorang penjual minuman keras di wilayah Hom-Hom. "Setelah diamankan dan diinterogasi, mereka mengaku membuat minuman keras ini di rumah kepala kampung," kata Kapolsek Wamena Kota AKP Viky Pandu.