REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima laporan pemecatan terhadap Hayati Syafri pada Senin (4/3). BKN menganggap biasa atas laporan yang dilakukan oleh dosen bercadar di IAIN Bukittinggi itu.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan PNS seperti Hayati yang mendapat pemberhentian berkategori tidak hormat bukan atas permintaan sendiri punya hak banding administratif ke BKN. Mekanismenya dengan Hayati melapor ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) lalu diberi tenggat waktu agar tim Bapek bekerja.
"Ini mekansime biasa, tidak ada yang spesial, kami perlakuan sama. Masuk ke loket, diterima, lengkap lalu masuk ke kami. Ada tim di Bapek kalau enggak salah 14-21 hari batasnya baru keputusan," katanya pada wartawan di kantor BKN.
Sayangnya Hayati hanya diberi tenggat waktu sepanjang 14 hari untuk melakukan banding. Nantinya unsur tim Bapek terdiri pula dari Kemenag dan IAIN Bukittinggi. Kedua lembaga itu diharapkan memberi masukan dan paparan soal kasus Hayati. Walau begitu, keputusan tim Bapek belum tentu memihak Hayati. Bahkan keputusannya berpeluang memperberat sanksi.
"Keputusannya bisa membatalkan, menguatkan atau memperberat putusan PPK (pemecat Hayati). Upaya banding administratif di ranah Bapek, biarkan mereka menyelidiki, belum bisa sekarang hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Hayati dipecat pada 18 Februari 2019. Dosen bahasa Inggris yang telah mengenakan cadar sejak 2017 itu tak lagi bisa mengajar.