REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penyertaan modal kepada salah satu BUMD nya PT Bandung Infra Investama (BII). Penyertaan modal tersebut berupa aset lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan komersil.
Penyertaan modal ini disahkan melalui Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (4/3).
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan nilai aset yang diserahkan kepada PT. BII yakni lebih dari Rp 500 miliar. Nilai tersebut untuk dua lahan yaitu di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari dan Kiaracondong yang telah dinilai oleh lembaga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP itu proses ini dulu sudah dilaksanakan. Sesuai pansus meminta kami untuk ada apresial pembanding yaitu kemarin dilaksanakan KJPP lain. Akhirnya ditentukan ambil oleh kami terbesar," kata Oded.
Ia mengatakan nilai aset tersebut sudah merupakan hasil penilai dari tim ahli. Bukan hanya satu KJPP tapi juga tim lainnya sebagai pembanding
Ia mengatakan belum mengetahui secara detil pembangunan yang akan dikembangkan PT BII. PT BII bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk pengembangannya.
"Saya kurang paham itu pembangunan kerja sama BII dengan luas tanah seperti itu apakah superblok atau apa. Kalau yang Derwati itu rumah Deret," ujarnya.
Ketua Pansus XI tentang Penyertaan Modal Folmer Silalahi mengatakan aset tanah yang diberikan merupakan lahan di Derwati seluas 3,4 hektar dan di Kiaracondong seluas 13,2 hekta dengan nilao aset sekitar Rp 578,6 miliar. Keduanya akan dibangun menjadi kawasan komersial yang bekerjasama dengan perusahaan swasta sebagai mitra bisnis.
"Untuk di Derwati dan Kiaracondong akan dibangun pusat perdagangan dan hunian vertikal. Termasuk ada sarana fasilitas umum berupa taman yang rencannanya akan dibangun dan akan diperuntukan masyarakat sebagai fasilitas umum," kata Folmer.
Terkait nilai aset, Folmer menyebutkan sudah ada penilaian dari dua KJPP yang menentukan nilai aset. Sehingga diyakini tidak terlalu kecil atau sudah sesuai dengan nilai yang ada.
" Awalnya pembahasan juga mengarah kesana (terlalu kecil), makanya agar nilai aset itu lebih optimal tapi kita menyarankan Pemkot Bandung melakukan penilaian pembanding. Pemkot sudah melakukan penilaian ulang pada aset yg sama dilakukan apraisal independen berbeda. Dari dua KJPP ternyata nilainya nggak beda jauh selisihnya. Hanya selisih Rp 1,7 miliar," tuturnya.
Ia menuturkan dalam pendirian PT BII, Pemkot Bandung menjadi pemegang saham sebesar 70 persen sementara mitra sebesar 30 persen. Penyertaan modal Pemkot Bandung ditetapkan dalam bentuk aset.