Selasa 05 Mar 2019 11:03 WIB

PTUN Putuskan AMDAL PLTA Batang Toru tak Melanggar Hukum

Putusan meningkatkan dukungan untuk pengembangan PLTA Batang Toru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Batangtoru hydroelectric power plant project.
Foto: dok. PT NSHE
Batangtoru hydroelectric power plant project.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara (PTUN), Senin (4/3) lalu, telah menjatuhkan putusan bahwa SK mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Dengan putusan-putusan tersebut semua pihak dapat meningkatkan dukungan untuk pengembangan PLTA Batang Toru. PLTA akan menawarkan manfaat energi, ekonomi dan lingkungan yang cukup besar bagi masyarakat Sumatera Utara, Indonesia dan dunia dalam menghadapi iklim perubahan.

Baca Juga

Wakil Presiden bidang Komunikasi dan Sosial PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), Firman Taufick mengatakan sebagai pengembang PLTA Batang Toru dia telah menyatakan penghargaan atas keputusan tersebut. Ia juga menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan PLTA yang aman dan ramah lingkungan, termasuk memelihara Ekosistem Batang Toru.

Menurut Firman Taufick, dalam pembangunan PLTA Batang Toru 510 Megawatt (MW), PT NSHE telah memenuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk AMDAL. Selain untuk memenuhi AMDAL, PLTA Batang Toru telah menerapkan studi tentang Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial.

"Menjadikan kami pembangkit listrik tenaga air pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip equatorial. Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru juga telah memerlukan studi seismik seperti geologi dan geofisika, termasuk penilaian bahaya seismik dan analisis bahaya seismik," tutur Firman dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin.

Lanjut Firman, dengan putusan Pengadilan Administratif, pihaknya dapat mengalihkan fokus lebih pada PLTA. Kemudian masyarakat dengan bersemangat menunggu proyek karena akan membawa manfaat berupa pasokan energi di Sumatera Utara dan manfaat ekonomi dalam bentuk lapangan kerja yang timbul dari pasokan energi yang semakin banyak.

Maka dengan demikian, pengembangan ini akan dilakukan sambil memperhatikan perlindungan lingkungan di sekitar pembangkit listrik tenaga air. Setelah keputusan Pengadilan Administratif, PT NSHE telah meminta semua elemen untuk memberikan dukungan untuk pengembangan PLTA Batang Toru, yang penting dalam menghadapi perubahan iklim.

"Kami juga akan melibatkan para ahli untuk bekerja sama dengan kami untuk membuat program konkret dengan tujuan untuk melindungi ekosistem Batang Toru, termasuk konservasi Orangutan," tambah Firman.

Firman juga mengatakan bahwa PLTA Batang Toru Hydro bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan penggunaan sumber energi terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil. Sebagai salah satu sumber energi terbarukan, air memiliki potensi 75.091 Megawatt (MW), dan hanya digunakan sebesar enam persen atau setara dengan 4.826 MW.

Selanjutnya dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil, PLTA Batang Toru memberikan kontribusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6-2,2 MtCO2 atau empat persen dari target sektor energi Indonesia pada tahun 2030. Sehingga akan memiliki dampak signifikan pada Sumatera Utara. Sementara Sumatera Utara adalah salah satu provinsi tertinggi di Indonesia penghasil emisi.

"Untuk menghadapi perubahan iklim, semua pihak perlu melakukan perubahan orientasi sumber energi yang kita gunakan menjadi sumber energi bersih. Ini telah menjadi dasar mengapa pembangkit listrik tenaga air tanpa menggunakan bahan bakar fosil penting dan pantas untuk mendapatkan dukungan," ujar Firman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement