REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatra Utara meminta Polda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional melakukan razia besar-besaran di perairan Labuhan Batu. Menurut Granat, Labuhan Batu rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia.
"Daerah tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat masuknya narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi oleh sindikat narkoba internasional," kata Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Selasa.
Menurut Hamdani, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya tidak boleh lengah dengan masuknya narkoba dari negara asing tersebut. Perairan Labuhan Batu harus dicegah agar tak terus menjadi transit obat-obatan yang berbahaya dari luar negeri.
Hamdani menyebutkan, pemerintah melalui Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta TNI AL harus memberantas masuknya narkoba melalui jalur laut di wilayah perairan Sumatra Utara. Ia menjelaskan, bandar narkoba menggunakan kapal kayu untuk masuk perairan Labuhan Batu. Bandar juga memanfaatkan nelayan tradisional sebagai kurir narkoba dengan memberikan upah yang cukup besar.
"Untuk menghindari pemantauan petugas keamanan di laut, narkoba tersebut mereka sembunyikan di pulau-pulau terpencil dan pelabuhan ilegal," ucap dia.
Hamdani menjelaskan, penyeludupan narkoba tersebut dilakukan di perairan Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, dibuktikan dengan diamankannya 50 paket berisi sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi oleh Bareskrim Polri dari Malaysia. Masuknya narkoba tersebut merupakan tantangan bagi aparat keamanan dan juga bagi bangsa Indonesia.
"Pemerintah harus bersikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang masuk ke Sumatra Utara khususnya dan Indonesia umumnya," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus "happy five" asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara. Menurut polisi, tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik.
"Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatra Utara. Setelah penyelidikan sebulan, pada Ahad (27/1), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38 tahun) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan happy five didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur," katanya.