REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD mengingatkan agar aparat kepolisian tetap profesional dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Polisi juga menurutnya harus tetap melanjutkan proses hukum, meski ada tudingan-tudingan dari pihak tertentu, kasus tersebut berbau pilotis
"Andi Arief ditangkap dan macam-macam, saya menyerukan polisi profesional. Jangan ada pertimbangan, karena partai politik minta biar tidak gaduh ditunda dulu, hukum tidak begitu," kata Mahfud saat menghafiri Dies Natalis Universitas Narotama Surabaya, Selasa (5/3).
Menurut Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut, hukum harus bekerja cerdas. Jika ada yang ketahuan maka harus dibuktikan dan tidak boleh ada pertimbangan yang terlibat adalah tokoh politik atau bukan. Maka dari itu, lanjut dia, dibutuhkan profesionalisme dari aparat kepolisian.
"Termasuk Andi Arief dan semua. Berdasar bukti dan tidak boleh pilih orang, pilih kasus, dan tidak dipengaruhi politik, baik agenda politik umum, tekanan politik, atau pesanan politik kelompok tertentu. Polisi harus profesional," ujar Mahfud.
Mahfud berpendapat, pembangunan hukum di Indonesia agak terganjal. Itu tak lain karena politik telah bergeser oleh oligarki secara partikal. Saat ini, kata Mahfud, kekuatan politik didominasi oleh elite-elitenya, dan ini saling berkolusi membuat aturan tidak menguntungkan rakyat.
"Para elite itu tidak mengerti hubungan internasional dan kedaulatan. Itu sebabnya pembangunan hukum tersendat," ujar Mahfud.