REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berpandangan, peraturan pemerintah belum mendukung penuh Baznas menjadi pengelola zakat terbaik di dunia. Padahal, Baznas membantu mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan mustahik dengan optimalisasi pengelolaan zakat menuju Indonesia pusat ekonomi Islam dunia.
Baznas menilai, kalau pemerintah betul-betul ingin merealisasikan visi pemerintah tahun 2024, yaitu menjadikan Indonesia pusat ekonomi Islam dunia, harus ada peraturan undang-undang (UU) yang mendukungnya. "UU tidak mendukung. UU Zakat, UU Pajak Penghasilan, dan UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak mendukung. Tiga UU itu harus diamendemen," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo kepada Republika.co.id saat Rakornas Zakat 2019 di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/3).
Menurut dia, tiga UU tersebut diamendemen agar pengelolaan zakat di Baznas kabupaten/kota, provinsi dan pusat seperti pengelolaan pajak. Namun, pendistribusian zakat tidak seperti pendistribusian pajak, karena pendistribusian zakat sudah diatur dalam Islam.
Bambang mengatakan, menteri keuangan pernah mengatakan, pengelolaan zakat harus seperti mengelola pajak. Baznas juga menginginkan hal tersebut, membuat aturan yang mewajibkan zakat sama seperti wajibnya pajak.