REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kepala desa (kades) penting memahami kondisi sekaligus peka dalam melihat potensi yang ada di wilayah desanya. Sebagai pemimpin di pemerintahan desa, kades dapat mengoptimalkan potensi tersebut bagi kemandirian desa.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG saat melantik 140 kades hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2018, di pendopo rumah dinas Bupati Semarang, Selasa (5/3). Bupati juga meminta kades terpilih dapat lebih cerdas daripada warganya. Selain memiliki pengetahuan yang lebih, seorang kades juga harus mempu mengakomodasi kepentingan masyarakat yang dipimpinnya.
Khusus kepada para kades yang baru menjabat, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini juga perlu dapat segera memahami tugas, kewajiban, dan wewenangnya berdasarkan undang-undang tentang desa.
“Saya juga berpesan, para kades jangan antikritik. Sebagai seorang pimpinan, hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat demi keberhasilan kepemimpinannya,” ujar Mundjirin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menambahkan, pelantikan kades terpilih hasil pilkades serentak 2018 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 141/0190/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kades Terpilih Hasil pilkades serentak 2018 menjadi kades.
Sebelumnya, pilkades serentak Kabupaten Semarang tahun 2018 telah digelar di 840 tempat pemungutan suara. Diikuti oleh calon kades sebanyak 413 orang, adapun jumlah pemilih pilkades serentak 2018 tercatat ada 398.547 orang.
Ia mengatakan, kades pejawat yang mengikuti proses pilkades serentak tersebut ada 115 orang, kemudian pejawat yang terpilih kembali untuk periode berikutnya ada sebanyak 78 orang.
Desa dengan selisih suara kemenangan di bawah 10 suara, lanjutnya, ada empat desa. Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur selisih tiga suara, Desa Truko (Kecamatan Bringin) selisih empat suara, Desa Kradenan (Kecamatan Kaliwungu) selisih enam suara, dan Desa Koripan (Kecamatan Susukan) dengan selisih delapan suara.
Ketentuan mengamanatkan, sengketa hasil pilkades serentak dari masyarakat, bisa dilakukan satu hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Kendati begitu, dari 140 desa, tidak ada pengaduan pada H+1 pemungutan suara.
“Sehingga, proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan penetapan hasil pilkades serentak hingga proses pelantikan pada hari ini,” ujar Heru.