Selasa 05 Mar 2019 18:28 WIB

Palestina Desak ICC Percepat Penyelidikan Kejahatan Israel

Kejahatan paling akhir Israel, adalah pembunuhan dua pemuda Palestina.

Mohammad An-Najjar, kesakitan di kediaman keluarganya setelah hampir seminggu sejak terluka saat bentrok di tapal batas Gaza - Israel.
Foto: Ibraheem Abu Mustafa/Antara
Mohammad An-Najjar, kesakitan di kediaman keluarganya setelah hampir seminggu sejak terluka saat bentrok di tapal batas Gaza - Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri Palestina pada Senin (4/3) menyeru Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar mempercepat penyelidikan terhadap kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.

Kejahatan paling akhir Israel, adalah pembunuhan dua pemuda Palestina di dekat Ramallah di Tepi Barat Sungai Jordan.

Baca Juga

Menurut laporan, tentara Israel melepaskan tembakan ke satu mobil orang Palestina di luar Desa Kfur Nimeh. Tembakan itu menewaskan dua warga desa yang berusia 20 tahun dan tinggal di dekat lokasi penembakan. Mereka dituduh menabrakkan mobil  ke arah tentara Israel.

Kementerian Luar Negeri tersebut menggambarkan pembunuhan itu sebagai kejahatan keji yang dilakukan dengan darah dingin dan penghukuman mati tanpa proses pengadilan.

Kementerian itu menyerukan dimintanya pertanggung-jawaban dari para pejabat Israel yang memerintahkan tentara untuk melepaskan tembakan dan membunuh orang Palestina sesuka mereka.

"Kegagalan untuk memintah pertanggung-jawaban para pejabat Israel atas kejahatan mereka dan pelanggaran besar hukum kemanusiaan dan internasional membuat militer pendudukan melanjutkan perbuatan mereka," kata kementerian itu seperti dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA.

Kementerian tersebut menyatakan Kementerian Luar Negeri Palestina menindak-lanjuti kejahatan itu ke ICC. Palestina menyeru mahkamah itu agar mempercepat dimulainya penyelidikan resmi untuk meminta pertanggung-jawaban dan menghukum penjahat perang Israel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement