Selasa 05 Mar 2019 19:49 WIB

Soal Penangkapan Andi Arief, JK: Jangan Salahkan Jokowi

JK minta penangkapan Andi Arief tidak digiring untuk menyalahkan pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Andi Arief (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Andi Arief (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla merespons penangkapan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut JK, penangkapan tersebut sebagai langkah hukum untuk memberantas narkoba di Indonesia.

Karenanya, ia meminta penangkapan tersebut tidak digiring pihak lain untuk menyalahkan Pemerintahan Jokowi-JK yang dinilai tidak mampu memberantas narkoba.

"Itu kan permainan kata-kata saja, masing-masing itu membela pihaknya. Tapi yang jelas yang tidak dapat dibantah Andi Arief ditangkap, sudah. itu kan masalah hukum, jangan salah-salahin lagi, Pemerintah," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/3).

Menurutnya, justru penangkapan kepada penyedar maupun pengguna narkoba, termasuk Andi Arief, bentuk upaya Pemerintah memberangus narkoba yang menjadi musuh utama bangsa. Karena itu juga, Pemerintah membentuk badan khusus menangani narkoba, selain direktorat di Bareskrim Polri yakni Badan Narkotika Nasional (BNN)

"Justru kita tahu memang ada narkoba, sehingga ada BNN yang tugasnya menangkap orang apabila seperti itu, justru itulah kita tahu memang. Karena itu kita ada BNN. Kalau pemerintah pura-pura tidak tahu tidak mendirikan BNN," kata JK.

Sebelumnya, penangkapan Andi Arief oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ditanggapi Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono. Ia justru menyalahkan pemerintah Presiden Joko Widodo atas penangkapan tersebut.

"Andi Arief cuma jadi korban kegagalan pemerintah Joko Widodo dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," ungkap Arief Poyuono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement