REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf (JK) Kalla mengatakan ketentuan pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan memang mengatur warga negara asing (WNA) wajib mendapatkan KTP elektronik khusus WNA. Namun menurut JK, kewajiban WNA wajib memiliki KTP el diperuntukan untuk WNA yang memenuhi persyaratan. Yakni orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 belas tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
JK menilai keberadaan KTP el bagi WNA asing, sebagai identitas lain selain paspor. "Biasanya paspor itu tidak dibawa terus menerus kan, karena disimpan, tapi dia perlu ID, identitas, karena itu dikeluarkanlah itu identitas itu, apalagi klo dia kerja setahun, masa bawa paspor terus menerus. Karena itu pengganti paspor dia sebenarnya," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/3).
Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan bahwa banyak WNA juga memiliki KTP el."Bisa saja, ini seperti saya katakan ini diberikan ID, artinya tanda pengenal, saya ingin ulangi karena paspornya tidak dibawa terus," kata JK.
JK melanjutkan, yang terpenting bahwa WNA tersebut tidak memiliki hak suara untuk memilih meskipun telah memiliki KTP el.
Ia menegaskan masuknya data WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, tak lain karena kesalahan administrasi di tingkat bawah. Menurut JK, kesalahan tersebut karena petugas dinilainya belum familiar dengan KTP elektronik yang diperuntukan untuk WNA. Sehingga petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke masyarakat. Sehingga WNA yang memiliki KTP el lolos masuk DPT.
"Itu terjadi di bawah, kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing," ujar JK.
Menurutnya, ke depan, desain KTP el untuk WNA juga harus dibedakan dengan KTP el untuk warga negara indonesia (WNI). "Ya ya setuju untuk membedakan," kata JK.