REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyarankan Komisi Pemilihan Umum DIY untuk mencoret nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019. Hal ini usai ditemukannya 10 WNA yang memiliki KTP-el masuk dalam DPT DIY.
"Kita sarankan ke KPU untuk perbaikan data pemilih, untuk dicoret dari DPT," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin saat dihubungi, Selasa (5/3).
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan masih adanya temuan WNA yang masuk dalam DPT. Bahkan, penghimpunan data akan dilakukan dan diserahkan kepada KPU DIY untuk segera ditindaklanjuti.
"Dalam waktu dekat kita akan kirim surat secara resmi ke KPU untuk mencoret atau TMS (tidak memenuhi syarat) data pemilih tersebut dari DPT Pemilu 2019. Kita masih verifikasi, sebelum tanggal 7 (Maret) maksimal, akan kita kirim saran perbaikan ke KPU," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto mengaku masih melakukan penelusuran terkait hal ini. Jika pihaknya menemukan data WNA masuk dalam DPT, maka akan dilakukan klarifikasi secara langsung.
"Kami sedang menelusuri jika ada kemungkinan data tersebut. kemudian akan diklarifikasi secara langsung door to door jika menemukan data dimaksud," kata Wawan.
Penelusuran dilakukan dengan mencermati dan mengklarifikasi data yang ada. "Untuk penyebab (ditemukannya WNA masuk ke DPT) tentu harus nunggu hasil klarifikasi," ujarnya.