Rabu 06 Mar 2019 03:35 WIB

Polemik Istilah Kafir Dibahas Media di Malaysia

Salah satu media massa di Malaysia ikut mengulas polemik istilah 'kafir'.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggantian istilah kafir menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat Indonesia setelah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan rekomendasi dari Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Polemik yang ada sejauh ini menghasilkan dua kubu, yakni antara yang mendukung dan yang kurang antusias dalam mengganti istilah kafir dengan warga negara untuk orang Indonesia yang non-Muslim.

Teranyar, polemik itu menjadi bahan pemberitaan di Malaysia. Salah satu lembaga pers setempat, Malaysia Kini, turut mengulas hasil rekomendasi Bahtsul Masail NU tersebut. Dalam sebuah artikel, media itu menyebut keputusan NU telah menggemparkan wacana umat Islam tidak hanya di Indonesia.

Baca Juga

"Baru-baru ini sebuah organisasi Islam tertua dunia, Nahdhatul Ulama (NU) di Indonesia mengeluarkan satu kenyataan yang menggembarkan wacana umat Islam di dunia," demikian dikutip dari laman Malaysiakini, Rabu (6/3).

Artikel tersebut juga mengungkapkan, belum pernah ada wacana semisal rekomendasi Bahtsul Masail NU itu di Malaysia. Kalaupun bisa dianggap ada, wacana demikian hanya dibahas dalam forum-forum tertutup di lingkungan pakar, tanpa melibatkan orang awam.

Artikel Malaysia Kini itu membenarkan bila wacana yang dimunculkan NU tersebut telah menjadi perbincangan yang cukup menarik bagi warga Malaysia. Dipaparkan pula tentang pemaknaan istilah kafir di dalam Alqur'an.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah angkat suara. Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi, umat Islam diminta tak berlebihan dalam menanggapi hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU itu.

Dia mengajak masyarakat untuk dapat menghargai putusan yang merupakan ijtihad kolektif para alim ulama di lingkungan NU. Putusan itu, kata Zainut, memiliki alasan, dalil, dan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan

"MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement