REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, telah menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ferry Sofwan Arif, empat kabupaten/kota yang UMSK 2019 nya telah ditetapkan adalah Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.
"Ya, sudah ditandatangani Pak Gubernur pada 1 Maret 2019. Nah berlakunya sesuai kesepakatan mereka sejak ditetapkan dan dibayarkan sejak 1 Januari 2019," ujar Ferry kepada Republika.co.id, Selasa (5/3).
Ferry menjelaskan, keempat daerah ini UMSK nya telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar karena dewan pengupahan sudah menuntaskan kajian sesuai Permenaker No 15/2018 mengenai upah minimum dan PP 78..
"Jadi ada dua perundangan yang jadi acuan untuk kajian," katanya.
Menurut Ferry, dewan pengupahan kabupaten/kota harus mengkaji UMSK berdasarkan sektor unggulan. Setelah ada kajiannya, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor yang terkait.
"Nah, yang 4 kabupaten/kota ini benar-benar mendorong ke Apindo kabupaten kota masing-masing. Kemudian, pihak Apindo bernegosiasi dengan pekerja dan buruh. Ini dua poin penting yang mendasari gubernur menetapkan UMSK," kata dia.
Sedangkan untuk daerah yang lain, menurut Ferry penetapannya nanti akan menyusul. Karena, beberapa daerah ada yang sudah melakukan kajian. Lalu, mereka melakukan kesepakatan.
"Yang akan menyusul ditetapkan UMSK nya adalah Kota Sukabumi dan Cianjur. Sekarang persyaratannya sudah tapi belum dibahas di dewan pengupahannya," katanya.
Ferry mengatakan, dewan pengupahan provinsi belum mengajukan draft untuk dibuat keputusan gubernurnya karena masih menunggu kajian yang belum tuntas tersebut.
Menurut Ferry, pada 2018 lalu ada 12 kabupaten/kota yang menetapkan UMSK. Namun, tahun ini baru 6. Itu pun, yang sudah ada keputusan gubernurnya baru 4. Sisanya, dua kabupaten/kota lagi masih berkutat dalam kajian dan persyratan.
"Kan memang pengajuan UMSK ini harus sesuai kajian," katanya.
Saat ditanya terkait batas waktu penetapan UMSK, Ferry mengatakan, sebenarnya kalau berdasarkan aturan tak ada batasan waktu. Namun, tentu percepatan dalam proses kajian di kabupaten/kota harus dilakukan secepatnya. Agar, bisa segera ditetapkan.
"Dengan kerja keras berbagai pihak utk kajian pasti akan cepat tuntas. Seperti yang 4 kabupaten/kota kan mereka melakukan kajiannya Desember sampai Januari. Jadi memang harus ada keinginan dari setiap daerahnya," katanya.
Terkait besaran kenaikan UMSK, menurut Ferry, semuanya tergantung dari kajian sektor unggulannya. Misalnya, Depok ada 19 industri sektoral. Yakni, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar dan logam. Di Indramayu terdapat dua industri sektoral yaitu minyak bumi dan gas alam.
Di Subang terdapat 20 industri sektoral seperti peternakan, pertambangan, industri pengolahan dan tekstil. Sementara di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga industri sektoral yaitu tiga katagori industri makanan dan minuman.
Selain itu, kata dia, kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, menghitung ekonomi makro dan lainnya.
"Kenaikannya berbeda-beda ada maksimal 8 persen, ada yang di bawah itu. Beragam," katanya.
Sementara menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada dewan pengupahan dan kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang telah bekerja keras. Sehingga, bisa merekomendasikan UMSK 2019 ke Gubernur Jawa Barat Untuk di tetapkan.
Dia berharap agar semua kabupaten/kota yang belum menyelesaikan tahapan dan proses penetapan UMSK 2019 segera menyelesaikannya agar Gubernur Jawa Barat bisa menetapkan UMSK 2019 di semua kabupaten/kota di Jawa Barat. Maksimal, selesai sebelum pilpres 17 April 2019. Karena, daerah lain di Indonesia sudah selesai proses penetapan UMSK 2019, tinggal Jawa Barat yang belum selesai.
"Saya juga berharap buruh bisa segera bmenikmati upah baru. Sehingga, pesta demokrasi bisa dilaksanakan dengan lebih kondusif dan khidmat, " katanya.