Rabu 06 Mar 2019 12:17 WIB

Polisi Serahkan Andi Arief ke BNN untuk Rehabilitasi

Polisi menyatakan kasus narkoba Andi Arief tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Andi Arief (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Andi Arief (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (6/2). Andi akan menjalani rehabilitasi yang dilaksanaan di bawah BNN.

"Rencana hari ini rehabilitasi dimulai di BNN," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (6/3). Iqbal menyampaikan, mekanisme rehabilitasi akan dijalankan oleh BNN sepenuhnya.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, Andi Arief diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena pada saat ditangkap tidak ada barang bukti.

"Dapat langsung dirujuk untuk dapat direhabilitasi tentunya melalui assessment, tentunya melalui assessment tim terpadu yang diketahui oleh BNN," kata Dedi.

Sementara, pengacara Andi Arief, Dedi Yahya menuturkan kliennya akan menjalani rehabilitasi jalan. Menurut Yahya, Andi Arief tak perlu menjalani perawatan di Panti Rehabilitasi BNN.

"Beliau Rehabilitasi kesehatannya, sehingga bisa pulang namun tetap dikontrol oleh Panti Rehab BNN. Bukan tahanan rumah jadi rehab jalan saja," kata Dedi Yahya di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Yahya menyatakan, rehabilitasi jalan yang bakal dijalani Andi Arief merupakan hasil assesment oleh BNN.  Yahya pun mengklaim, keputusan rehab jalan diberikan pada kliennya karena memiliki ketergantungan yang kecil. Meskipun, Yahya mengakui bahwa kliennya tidak memakai sabu hanya sekali. "Minim sekali ya ketergantungan obatnya," ujar Dedi Yahya.

Kendati demikian, lembaga untuk memonitor basis rawat jalan yang akan dijalani Andi Arief menurut Yahya belum ditunjuk. Ia juga belum mengetahui, berapa lama Andi Arief bakal menjalani rehabilitasi.

"Nanti mungkin akan ditentukan tiga bulan apa sampai bulan melihat perkembangan kesehatannya ya. Mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang," kata Dedi Yahya.

Andi Arief ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3). Tidak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi Arief terbukti positif narkoba. Polisi pun memutuskan Andi Arief bisa tetap direhabilitasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement