Rabu 06 Mar 2019 17:53 WIB

Warga Jakut Bisa Laporkan Pungli ke Wakapolres

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui berbagai kanal.

Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid mengatakan Unit Pelaksana Pungutan Liar (UPPL) setempat telah menyediakan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli. Dia bahkan berbagi nomor kontak pribadinya.

Dia menerangkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui berbagai kanal, mulai dari kontak center 0812-9675-7473 (telepon, SMS dan Whatsapp) atau melalui media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook @saberpunglijakut.

Masyarakat juga boleh mendatangi Posko Saber Pungli Jakarta Utara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. "Bisa juga melalui kontak pribadi saya 0877-7556-1998. Itu kontak saya pribadi. Siapa pun bisa melaporkannya langsung ke saya," kata Adi saat menghadiri rapat koordinasi UPPL Jakarta Utara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (6/3).

Rapat itu digelar guna mengoptimalkan kinerja tim dalam pencegahan dan penindakan kasus pungutan liar. "Tadi masing-masing pokja sudah menyampaikan perkembangannya. Kemudian rapat koordinasi membahas bagaimana kedepan kegiatan yang sudah dilakukan itu bisa kita optimalkan," ujarnya.

Informasi yang diterima Tim Saber Pungli akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan Pokja Intelijen untuk memastikan derajat kebenaran informasi. Setelah itu informasi diteruskan kepada Pokja Penindakan untuk menangkap pelaku pungli.

"Namun sebelum ditindak, kami akan menganalisis apakah pungli tersebut masuk dalam ranah kriminal atau administrasi. Jika ranah kriminal maka akan diserahkan kepada bagian hukum, sedangkan administrasi kami serahkan ke bagian inspektorat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement