Rabu 06 Mar 2019 18:17 WIB

Lama Rehabilitasi Andi Arief Bergantung pada Observasi Medis

Petugas akan melihat kondisi fisik maupun psikologis Andi Arief.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita berbicara mengenai rehabilitasi yang akan dijalani Andi Arief, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita berbicara mengenai rehabilitasi yang akan dijalani Andi Arief, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Andi Arief diputuskan untuk menjalani rehabilitasi jalan setelah terbukti positif memakai sabu. Berapa lama Andi Arief menjalani rehabilitasi, nanti akan bergantung pada observasi medis yang dilakukan.

"Beapa lamanya sangat tergantung dari hasil observasinya," kata Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN Riza Sarasvita di BNN, Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga

Riza menjelaskan, lama Andi Arief menjalankan rehabilitasi bergantung pada keputusan dokter. Saat observasi itu, petugas akan melihat kondisi fisik maupun psikologis Andi Arief beserta perkembangannya.

Setelah itu, tim rehabilitasi akan membahas lebih lanjut dengan tim penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses asesmen lanjutan. "Ada nanti evaluasi psikologi ada lagi pemeriksaan fisik dalam proses itu semua namanya kita sebut sebagai observasi lanjutan," kata dia.

Riza menjelaskan, Andi Arief akan diobservasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya 'gejala putus zat'. Gejala itu adalah gejala klinis yang muncul saat seseorang baru berhenti menggunakan zat aditif.

"Sabu itu termasuk yang sifatnya long acting artinya bekerja cukup lama di dalam tubuh sehingga gejala gejala yang diakibatkan karena berhenti pakai belum tentu langsung muncul pada hari pertama atau kedua. Bisa di hari ketiga dan keempat dan seterusnya," kata Riza menjelaskan.

Menurut Riza, meski Andi Arief sudah diputus untuk rehabilitasi, maka sudah menjadi proses yang tidak terpisahkan untuk Andi Arief agar melakukan wajib lapor.

Riza sendiri mengapresiasi keputusan penegak hukum atas putusan rehabilitasi Andi Arief, karena tidak ditemukan barang bukti dalam penggerebekannya Ahad (3/3) lalu. Ia menilai, hal ini bisa mengurangi kepadatan di Lapas dan Rutan yang saat ini tengah mengalami overcrowding akibat banyaknya napi narkoba.

Andi Arief ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3). Tidak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi Arief terbukti positif narkoba. Andi Arief pun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement