REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada pelanggaran oleh Grab terkait diskriminasi pemberian order terhadap mitra pengemudi mandiri Grab Car.
"Ada persaingan tidak sehat antara mitra pengemudi mandiri dengan mitra pengemudi PT TPI. Harusnya tidak ada yang diprioritaskan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3).
Aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut diketahui lebih memprioritaskan order bagi mitra pengemudi Grab Car yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). Ia menjelaskan, proses investigasi atas kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab tersebut sudah hampir rampung.
KPPU menurunkan sejumlah investigator untuk menyelidiki kasus ini. Dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa dilanjutkan ke proses pemberkasan perkara.
"Ada hak-hak eksklusif yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi Grab Car di bawah PT TPI. Akibatnya, mitra pengemudi mandiri kehilangan kesempatan bersaing secara sehat dalam mendapatkan pelanggan," ujar Guntur.
Ia menyatakan penyelidikan kasus pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat tersebut merupakan inisiatif KPPU. Jadi, kasus tersebut diselidiki bukan atas laporan pihak tertentu.
"Ini semua ditemukan atas rangkaian kejadian, tapi (penyelidikan) murni inisiatif KPPU. Dan kasusnya sudah (berada) di pusat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah mitra pengemudi mandiri Grab Car di Medan, Sumatra Utara, memang pernah berunjuk rasa terkait diskriminasi prioritas order. Para mitra pengemudi mandiri menilai Grab lebih memprioritaskan order untuk mitra pengemudi Grab Car di bawah naungan PT TPI.
Guntur juga membenarkan Grab memiliki hubungan bisnis dengan PT TPI dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. PT TPI merupakan vendor Grab untuk menyediakan mobil sewa dan kredit bagi mitra pengemudi yang mendaftar khusus. Para mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI mendapat hak istimewa berupa priotitas memperoleh order pelanggan.
Grab dinilai melanggar pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal, termasuk pasal tentang perjanjian tertutup. "Jadi jelas, ada perbuatan diskriminatif oleh Grab. Praktik pemberian hak-hak eksklusif bagi mitra di bawah PT TPI telah merugikan mitra pengemudi mandiri," ujar Guntur.