REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Polres Kota Surakarta akan menyelidiki barang berupa paket berisi senjata api laras panjang yang dikirim dari luar negeri melalui pos pengiriman barang Amerika Serikat. Barang tersebut telah diserahkan petugas Kantor Bea Cukai Surakarta kepada Polres setempat, Rabu (6/3).
"Kami telah menerima paket barang dari petugas Kantor Bea Cukai Surakarta berisi senjata api yang belum dirakit, impor dari luar negeri," kata Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribu Hari Wibowo, di Mapolres setempat, Rabu.
Menurut Kapolres pihaknya menerima senpi yang diduga ilegal satu paket ditemukan oleh petugas Bea Cukai melalui kiriman Pos dari Amerika Serikat. Ada beberapa unit yang dikirim adalah bagian-bagian dari senjata api laras panjang itu.
Petugas Bea Cukai awalnya menunggu hingga 30 hari paket barang itu. Namun tidak ada yang mengambil, dan kemudian disita lalu diserahkan ke Polresta Surakarta untuk diselidiki.
"Hal ini, bukti senergitas antara Polri dengan pihak Kantor Bea Cukai yang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman keluar masuk barang dari Indonesia maupun luar negeri," kata Kapolres.
Menurut dia paket tersebut dikirim dengan alamat penerima bernisial IK di Jalan Adi Sucipto No. 4 Solo. Namun, setelah dicek ke alamat tersebut, ternyata fiktif. "Kami akan selidiki bersama untuk menemukan alamat pengirim dan siapa penerimanya," kata Kapolres.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Aris Baroto, barang paket senjata api tersebut dalam kondisi terurai. Antara lain popor senjata api tiga buah dan sparepart perlengkapan senjata banyak jenis.
Namun, pihaknya tidak menemukan amunisi dari senjata api yang dikirim melalui jasa Pos dari Amerika Serikat itu. "Kami melakukan penegakan dan kami serahkan ke kepolisian, terkait dengan Undang-Undang Darurat, barang berupa senjata harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Baroto.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan pembelian senjata api dari luar negeri semuanya harus ada izin dari Bagian Intelkam Mabel Polri. Menurut Andi Rifai, mekanisme barang impor dari luar masuk terlebih dahulu Bagian Intelkam, untuk mengecek masalah surat izin impor dan sebagainya.
Jika benar kemudian disalurkan melalui organisasi resmi, seperi Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Organisasi resmi Perbakin importir di dalam negeri setelah mendapatkan surat izin kemudian mereka membawa ke luar negeri atau pabrik pembuatan senjata.
Barang masuk harus dicek kembali. Jika sesuai izinnya, langsung disalurkan melalui Perbakin. "Senjata kiriman dari luar itu, buatan AS dengan merek Viper memiliki kaliber 7.62 mm. Senjata target itu, biasanya untuk berburu dengan jarak jangkau efektif sekitar 500 meter," kata Andi.