Kamis 07 Mar 2019 04:50 WIB

Melalui Kartu Prakerja, Pemerintah Gaji Pengangguran?

Ide Kartu Prakerja bertujuan untuk menekan skill gap atau ketimpangan keterampilan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Jokowi dan Kartu-kartunya
Foto: mgrol101
Jokowi dan Kartu-kartunya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan seluk beluk ide Kartu Prakerja yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mencoba menjawab apakah penerima Kartu Prakerja benar-benar menerima gaji dalam bentuk uang atau 'hanya' diberikan pelatihan kerja sesuai bidang yang akan digeluti. Ide soal Kartu Prakerja ini hangat dibicarakan masyarakat karena Presiden Jokowi sempat menyebutkan bahwa pemegang kartu akan digaji pemerintah hingga benar-benar diterima di perusahaan atau industri.

Pemerintah, ujar Hanif, sebenarnya masih mengkaji ide ini. Apalagi hari ini Kabinet Kerja mulai membicarakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang di dalamnya termasuk poin-poin soal pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sering disampaikan Presiden. Pembangunan SDM ini digadang-gadang akan memasukkan kebijakan Kartu Prakerja yang bertujuan meningkatkan ketrampilan calon pekerja.

Baca Juga

"Ya kalau bahas beliau (Presiden) kan honor (insentif), misalnya konkretnya seperti apa, ada semacam insentifnya, dikiranya itu," ujar Hanif usai menghadiri Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Rabu (6/3).

Meski begitu, Hanif menyebutkan bahwa ide awal pemberian Kartu Prakerja bukan sekadar 'menggaji' atau memberikan sejumlah uang. Ide awalnya, kata Hanif, adalah memberikan pelatihan kerja bagi lulusan SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi yang mau masuk ke industri. Pelatihannya pun disesuaikan dengan jenis industri yang akan digeluti. Pelatihan juga diberikan kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa meningkatkan keterampilan atau bisa juga mengganti keahlian yang dimiliki.

"Contoh korban PHK, dia harus punya waktu memperbaiki skill, upgrade skill, atau mengganti skill," kata Hanif.

Bicara soal 'gaji' atau upah atau insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja. Sebenarnya alokasi uang yang diberikan ditujukan untuk kompensasi waktu karena meninggalkan keluarga. Misalnya, seorang pegawai yang terkena PHK dan menerima bantuan Kartu Prakerja. Si calon pekerja ini mengikuti pelatihan dan meninggalkan keluarganya. Artinya, ujar hanif, perlu ada insentif untuk membantu biaya hidup.

"Pada saat pelatihan dan cari kerja baru, keluarganya siapa yang urus? Itu maksudnya kenapa insentif itu diperlukan. Bentuknya seperti apa, besarnya seperti apa nanti lah," kata Hanif.

Namun di luar konsep tersebut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tetap melihat kemampuan keuangan negara. Oleh karenanya, ia menyebutkan bahwa pembahasan soal Kartu Prakerja masih terus dilakukan secara mendalam. Garis besarnya, ujarnya, pemerintah ingin agar para calon pekerja di Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki keterampilan sekaligus menyiapkan diri untuk masuk ke industri.

Hanif juga menyampaikan bahwa ide Kartu Prakerja bertujuan untuk menekan skill gap atau ketimpangan keterampilan masyarakat. Ia mengungkapkan, 58 persen dari angkatan kerja Indonesia adalah lulusan SD-SMP. Ibaratnya, ujar Hanif, enam dari sepuluh angkatan kerja Indonesia adalah lulusan SD-SMP. Dari empat sisanya, rata-rata hanya satu orang yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.

"Inilah kenapa jawabannya jadi skill. Makanya ketika Pak Jokowi menyampaikan soal Kartu Prakerja itu ya beliau ngerti masalah, dan itu tepat sasaran," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement