Rabu 06 Mar 2019 22:00 WIB

Polisi Klarifikasi Joko Driyono Soal Perusakan Barang Bukti

Pemeriksaan terhadap Joko Driyono kali ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan Joko Driyono. Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemeriksaan Joko Driyono. Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola kembali melakukan klarifikasi kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (JD) terkait perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola. Secara garis besar, pemeriksaan terhadap Joko Driyono kali ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Barang bukti yang diklarifikasi kepada JD adalah dokumen-dokumen," ujar Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (6/3).

Joko mengemukakan, garis besar pemeriksaan masih sama seperti hari sebelumnya. "Hanya melanjutkan dari apa yang saya sampaikan kemarin berkaitan dengan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya itu seperti apa," katanya.

Pemeriksaan Joko Driyono hari ini menjadi yang keempat kalinya oleh tim satgas. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin (18/2) dan Kamis (21/2), kedua pemeriksaan itu berlangsung sekitar 21 jam.

Polisi kembali memeriksa Joko pada Rabu (27/2) selama empat jam kemudian ia izin kepada penyidik untuk mempersiapkan kompetisi piala presiden 2019. Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.

Adapun Joko Driyono akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement