Kamis 07 Mar 2019 00:18 WIB

Isu Pelajaran Agama Dihapus, TKN: Sangat Zalim

Isu penghapusan pelajaran agama dipandang sebagai hoaks tidak beradab.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan melaporkan video dan rekaman hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan melaporkan video dan rekaman hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang berisi seorang wanita melakukan kampanye hitam di Maros, Sulawesi Selatan, kembali viral beberapa hari belakangan ini. Dalam video tersebut, wanita menyebut pemerintahan Joko Widodo akan menghapus kurikulum agama Islam dan menghapuskan pesantren.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Ade Irfan Pulungan menilai hoaks seperti ini merupakan bagian dari kampanye hitam. "Hoaks, ujaran kebencian ini sangat tidak beradab, sangat tidak manusiawi, dan sangat zalim jika digunakan saat kampanye atau pilpres," ujar Ade Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Baca Juga

Wanita yang diduga melakukan kampanye hitam di Sulawesi Selatan terlihat mengenakan pakaian dengan logo partai yang menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ade Irfan pun mengimbau agar partai tersebut untuk melakukan pengecekan, terkait keanggotaan ibu tersebut.

"Itu bukan urusan kami, seharusnya partai yang terindikasi itu yang harus melakukan investigasi, bukan kami," ujar Ade Irfan.

TKN sudah melaporkan video yang diduga melakukan kampanye hitam di Maros tersebut ke Bareskrim Polri. Menurut Ade Irfan, pernyataan yang dilontarkan ibu tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah.

"Kita lebih fokus ke tindak pidana fitnahnya saja, karena ancaman hukumannya lebih berat. Biar ada efek jera," ujar Ade Irfan.

Laporan video kampanye yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, dengan nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM. Jerat hukum yang dikenakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.

Meski begitu, ia tetap mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk lebih ketat jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019. Ade Irfan menilai, kampanye hitam jelang Pemilu semakin bermunculan, yang akan sangat berbahaya jika diterima mentah-mentah oleh masyarakat.

"Kami meminta pihak kepolisian dan Bawaslu untuk cepat menangani, hal seperti ini kami inginkan tidak harus terjadi," ujar Ade Irfan.

Sebelumnya, terdapat sebuah video yang menyebut pemerintahan Jokowi akan menghapus kurikulum agama dan menghapus pesantren. "Walaupun kitanya tidak menikmati, lima tahun, 10 tahun yang akan datang ini, apakah kita mau kalau pelajaran agama di sekolah dihapuskan oleh Jokowi bersama ininya. Itu kan salah satu programnya mereka. Yang pertama pendidikan agama dihapus dari sekolah-sekolah," ujar ibu-ibu tersebut dalam video.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement