REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjatuhi hukuman (uqubat) cambuk 170 kali kepada terdakwa MW (33). MW terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Humas Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Indra, mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah atau pemerkosaan terhadap anak berinisial PA (17). "Sebagaimana yang diatur pada pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kepada terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta'dir sejumlah 170 kali cambuk," katanya di Nagan Raya, Kamis (7/3).
Hukuman tersebut setelah dikurangi selama terdakwa pernah ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).
"Majelis hakim menilai, anak tidak dapat menjadi subjek atau pelaku perbuatan zina, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," katanya lagi.
Menurut dia, pada dasarnya hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan, meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban.
Indra melanjutkan, terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Setelah sampai tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, kata dia, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh," ujar Indra.