Kamis 07 Mar 2019 12:39 WIB

Bawaslu Tegur KPU Soal Pelipatan Surat Suara di Padang

Bawaslu menemukan ada aturan yang tidak ditegakkan pelipat surat suara di Padang.

Pekerja melakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Pekerja melakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bawaslu Kota Padang, Sumatra Barat menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) lokal yang dinilai abai dalam mengawasi petugas yang melakukan pelipatan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 di daerah itu. Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri mengatakan teguran dilayangkan karena pihaknya menemukan petugas pelipat surat suara tidak menjalankan aturan yang dibuat oleh KPU setempat.

"Setiap petugas tidak diperkenankan membawa telepon seluler, tas, serta alat yang membahayakan, namun kami menemukan petugas yang membawa telepon dan tas saat melakukan pelipatan surat suara," kata dia di Padang, Rabu.

Baca Juga

Firdaus juga meminta kepada petugas agar sebelum melipat surat suara mereka membuka dan memeriksa surat suara tersebut, untuk memastikan tidak ada yang rusak atau kesalahan pencetakan lainnya.

Ia mencermati awalnya petugas melakukan hal tersebut. Akan tetapi, beberapa saat kemudian mereka tidak lagi menyortir atau melihat seluruh surat suara, namun langsung melipatnya.

Menurut dia, hal ini penting untuk mempermudah KPU nantinya dalam pelaksanaan pencoblosan. Pengecekan surat suara harus dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kota Padang juga menemukan surat suara berada di lokasi yang salah. Firdaus mencontohkan gudang yang berada di Kurao Pagang Nanggalo digunakan untuk lokasi pelipatan surat suara daerah pemilihan I Koto Tangah, namun di sana juga ditemukan surat suara dapil 2 Kuranji Pauh.

"Kami telah memberikan rekomendasi kepada KPU dan telah melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Kami akan terus melakukan pengawasan di lima gudang yang digunakan KPU untuk melipat surat suara," kata dia.

KPU Kota Padang bertanggung jawab melipat sebanyak 604.007 surat suara untuk DPRD daerah itu dengan melibatkan 49 warga setempat. Ketua KPU Padang M Sawati di Padang mengatakan pelipatan dimulai hari Jumat (1/3) dilakukan setelah surat suara diterima pihaknya dari KPU RI dalam dua tahap pengiriman, pengiriman tahap pertama datang pada (18/2) dan tahap kedua pada (26/2).

Sawati mengatakan 604.007 surat suara DPRD Kota Padang itu terletak di dalam 1.211 kardus. Untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Koto Tangah sebanyak 128.605 surat suara, sementara dapil 2 Kecamatan Pauh dan Kuranji sebanyak 138.705 surat suara.

Untuk dapil 3 Kota Padang, mencakup Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan dan Lubuk Begalung, ada 132.032 surat suara. Kemudian, dapil 4 yang meliputi Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan sebanyak 91.775 surat dan dapil 5 yaitu Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo sebanyak 112.890 surat suara.Kemudian surat suara pemilihan ulang DPRD Kota Padang sebanyak 5.000 surat suara dalam 10 kardus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement