Kamis 07 Mar 2019 12:31 WIB

Setelah Jalani Pemeriksaan, Robertus akan Dipulangkan

Robertus Robet ditangkap atas tuduhan menghina TNI.

Rep: Bambang Noroyono, Hasanul Rizqa / Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik tak akan menahan akademisi dan aktivis Robertus Robrt. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, sangkaan terhadap pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut tak memberi keharusan dilakukan penahanan.

Meskipun kata Dedi, Robertus sudah ditetapkan menjadi tersangka di kepolisian. “Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan. Setelah itu, nanti akan dipulangkan setelah pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi pada Kamis (7/3). Dedi menjelaskan alasan tak dilakukan penahanan, dengan melihat sangkaan yang dituduhkan.  

Robertus ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari. Penangkapan tersebut, terkait dengan aksi orasi Robertus yang mengubah lirik mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada Kamis (28/2) di Monas, Jakarta Pusat. Lirik mars yang seharusnya, Robertus, menurut polisi diubah menjadi “Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tidak Berguna. Bubarkan Saja…”

Kepolisian menganggap, aksi Robertus yang menyanyikan gubahan mars ABRI tersebut melanggar Pasal 45 A ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hukumannya ancaman dua tahun penjara. Menengok ketentuan hukum acara, sangkaan pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, tak dilakukan penahanan. Menurut Dedi, setelah proses pemeriksaan selesai, Robertus akan dipulangkan.