Kamis 07 Mar 2019 12:34 WIB

Demokrat tak Beri Bantuan Hukum kepada Andi Arief

Andi Arief tidak diproses hukum tapi harus menjalani rehabilitasi narkoba di BNN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Andi Arief. Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Andi Arief. Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan, bahwa Andi Arief tidak mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat. Ferdinand mengatakan, selama ini Andi didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Andi dan pihak keluarga.

"Jadi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tidak akan memberikan pendampingan hukum," kata Ferdinand kepada Republika, Kamis (7/3).

Namun, sebagai rekan sesama partai, Ferdinand mengatakan, dirinya dan beberapa tokoh Partai Demokrat lainnya akan senantiasa memberikan dukungan kepada Andi. Menurutnya kesalahan tetap tidak bisa ditoleransi, akan tetapi persahabatan harus tetap terjalin.

"Kami sebagai kolega sebagai sahabat tentu tidak boleh meninggalkan Andi Arief sebagai teman. Kesalahan tetap kesalahan, tetapi pertemanan, persahabatan kan tidak boleh putus karena sebuah kesalahan," jelasnya.

Kepolisian telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus  Andi Arief. Andi Arief hanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

"Tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka tidak terlibat jaringan kejahatan narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Rabu (6/3).

Iqbal menjelaskan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika pada politikus tersebut. Polisi hanya menemukan sejumlah alat yang dimodifikasi untuk menghisap narkoba, misalnya alat penghisap (bong) dan korek.

"Penyidik menemukan fakta-fakta tidak ditemukan barang bukti narkotika di TKP, saudara AA tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkoba, urine saudara AA positif mengandung narkotika Golongan 1 jenis methamphetamin (sabu)," kata Iqbal menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement