Kamis 07 Mar 2019 12:54 WIB

Fahri Minta KPU Transparan Soal WNA dalam DPT

Fahri menilai cara membangun kepercayaan publik bukan dengan cara tertutup.

Wakil Ketua DPRD RI Fahri Hamzah hadir sebagai Keynote Speech pada acara Parlemen Kampus, di Aula Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Ketua DPRD RI Fahri Hamzah hadir sebagai Keynote Speech pada acara Parlemen Kampus, di Aula Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum transparan terkait dengan persoalan daftar pemilih tetap yang terdapat 103 warga negara asing (WNA) pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ia menilai data 103 WNA yang masuk dalam DPT itu bagian dari data invalid.

Ia menyebutkan jumlah total data invalid sekitar 15 juta atau 8 sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan DPT, yaitu 192 juta pemilih. Bahkan, menurut dia, jumlah invalid itu terus berkembang, yang di dalamnya ada data orang dengan gangguan jiwa, orang aneh, orang berusia ratusan tahun, dan orang di bawah umur untuk memilih.

Baca Juga

"KPU harus jelaskan secara transparan terkait dengan persoalan tersebut," kata Fahri di Jakarta, Rabu (6/3).

Ia menilai cara membangun kepercayaan publik bukan dengan cara tertutup atas berbagai persoalan yang dihadapi KPU. Namun, membuka apa inti masalahnya dan bagaimana menghadapinya.

"Jangan dibalik-balik, kita suka menganggap reputasi kelembagaan negara didapatkan dengan cara menutupi persoalan," ujarnya. Menurut Fahri, KPU justru harus terbuka, transparan, dan akui ada masalah serta harus mengajak semua pihak menyelesaikan apabila ada persoalan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjedukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU RI mengaku akan menindaklanjuti data 103 warga negara asing pemilik KTP-el yang namanya ditengarai masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

"KPU RI menerima informasi 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga ada di DPT. KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU provinsi, untuk melakukan verifikasi data dan faktual," kata anggota KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa (5/3).

Berdasarkan pencermatan KPU, kata Viryan, 103 WNA itu tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. "Verifikasi ditargetkan selesai dalam 1 hari ini dan akan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement