REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengungkapkan, narapidana terbanyak yang mendapat remisi Nyepi 2019 berasal dari kantor wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang. Selanjutnya, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.
“Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas atau Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta menjadi manusia yang suci tidak mengulangi melanggar hukum ” harap Junaedi, Kamis (7/3).
Adapun, jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal (6/3) mencapai 188.258 orang. Sedangkan Jumlah tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia. Diketahui pada Kamis (7/3) bertepatan dengan perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 19410.
"Dari 949 narapidana yang menerima remisi terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
"Pada hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas," tambah Utami.
Utami, menjelaskan pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang berbasis teknologi informasi di Lapas Klas II A Cibinong. Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun.
“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” terangnya.