REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anang menjelaskan alasan mencabut RUU tersebut lantaran dirinya mendapatkan banyak pertimbangan dan masukan atas materi draft RUU Permusikan serta adanya rencana komunitas musik menyelenggarakan musyawarah besar.
Selain itu, Anang mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) ekosistem musik di tanah air. "Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (7/3).
Anang tidak membantah adanya RUU tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Karena itu, ia mengatakan, sebagai anggota yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut, dirinya wajib mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," kata pelantun 'Separuh Jiwaku Pergi' tersebut.
Ia berharap permusikan Indonesia kembali kondusif dan dapat mencari solusi atas persoalan yang muncul di ekosistem musik di Indonesia. Kemudian ia juga berharap penyelenggaraan musyawarah besar dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
"Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia," tambah Anang.