Kamis 07 Mar 2019 19:16 WIB

KTP Penghayat Kepercayaan

Kolom KTP ditulis Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Mahas Esa.

Foto: republika
KTP Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME

REPUBLIKA.CO.ID,

Apa dasar hukumnya?

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang mengabulkan gugatan uji materi dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap warga wajib mencatumkan agama pada KTPnya.

Apa yang ditulis di kolom agama?

Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Berapa jumlah penghayat kepercayaan?

138 ribu orang penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.

Siapa penerima pertama?

Enam warga Bandung menjadi penerima KTP pertama penghayat kepercayaan pada 20 Februari 2019

Bagaimana mekanismenya?

Warga mendatangi kantor Disdukcapil. Bawa kartu keluarga. Rekomendasi dari pemuka agama

Pengolah: Esthi Maharani

Sumber: Data Republika

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement